perihal tax treaty antara Indonesia dengan Singapura, terkait “service / jasa” apakah dipotong WHT atau tidak. Karena kalau saya baca di tax treaty, itu tidak kena di pasal 9 dan 13.
Apakah pihak LN memberikan DGT kepada pihak pemotong di Indonesia ? Terkait pemberian jasa apa dan pemberian jasanya dimana ? Apakah perusahaan LN itu menjalankan usaha di Negara Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap ? Tks*Rd
–
AH