tagihan listrik dan air dari pengelola gedung apakah dipotong PPh 23 atau 4(2)? kalau tidak dipotong karena apa ya
di kenakan pasal 4 ayat 2 sesuai resume ini ya..http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1140 coba cari kata “air” dan “listrik”
–
RS