perubahan data kesalahan tulis nama cv bisa di wakilkan atau mesti sama direkturnya pak? terus syaratnya apa saja?
Pengajuan/Penandatanganan Formulir Permohonan Perubahan data tidak termasuk kepada yg tidak boleh dikuasakan menurut SE-02/PJ/2017, sehingga disimpulkan harusnya bisa dikuasakan. Mekanisme dan syarat perubahan data, silakan merujuk ke Per-04/PJ/2020
–
ALK