Saya mau nanya ttg ebukpot. Masa Sept saya melakukan pemotongan PPH 23 dan sudah disetor dan dilaporkan. ternyata lawan transaksi saya punya skb PPH 23. dan sekarang saya ingin melakukan pembetulan pph 23 masa sept 20. caranya bagaimana ya ?
yang dipotong saat pemotongan tidak menyerahkan SKB, sehingga dilakukan pemotongan… sudah benar yang dilakukan pemotong
–
SR