Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau bertanya. saya seorang karyawan dan juga pedagang UMKM, kadang - kadang saya juga dapat komisi tanpa bukti potong, untuk pelaporan spt yang komisinya bagaimana ya?

Jawaban

Setelah digali, komisi yg didapat adalah komisi atas jasa perantara. WP menyelenggarakan pencatatan. Jasa perantara adalah termasuk pekerjaan bebas, pekerjaan bebas dikecualikan dari objek pajak PP 23. Sehingga untuk pendapatan atas pekerjaan bebas tsb pelaporannya masuk 1770-I bagian B, perhitungannya menggunakan norma. Bila tidak atau belum mendapat bukti potong, bisa dikonfirmasikan ke lawan transaksi.

Dasar Hukum

Editor

WSM