kalau saya ada pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang kena pajak PPh 21 apakah termasuk mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP? Pegawai tersebut memiliki NPWP dan gaji <16,5jt/bln. Ini mengacu ke pasal 2 ayat (3) PMK 9 tahun 2021 ya mas/mbak? Tidak harus pegawai tetap?
Pegawai dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang: 1. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak Yang Mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau 3. tela
–
AMP