Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

wp hendak memanfaatkan insentif PMK 9, tapi masa Januari sudah bayar PPh 21 nya, apa harus mengajukan pembetulan atau bagaimana?

Jawaban

Karena WP sudah lapor spt, maka buatkan pembetulan spt, trus ajukan pbk atas pajak yg sudah disetorkan. Selanjutkan perusahaan mengembalikan pajak yang sudah dipotong ke masing2 karyawan

Dasar Hukum

Editor

DI