apabila ada karyawan meninggal, lalu diberi uang duka, apakah itu terutang pajak? jika iya pakai tarif yang berapa? apakah sama dengan perhitungan pesangon?
kalau sifatnya sumbangan berarti kan yang menerima adalah keluarganya. Jadi bukan karyawannya. Kalau potput ga ada
–
AJ