Penjual PKP, transaksi nya jual Crude Palm Oil, penyerahan di pelabuhan penjual (bukan Kawasan Berikat). Pembeli PKP yg memiliki KEP Kawasan Berikat di Tarjun (Kalimantan). Penjual menerbitkan FP 010 apa 070 ya? Karena penyerahan terjadi bukan di Kawasan berikat (melalui laut)
barang setelah serah terima di pelabuhan tadi, barang nya langsung diangkut sama pembeli untuk masuk ke gudang mereka di Kawasan berikat, dan sudah dapat BC 4.0 untuk ketetentuan fasilitas tidak dipungut normatif sesuai pasal 21 PMK-131/2018
–
HND