Rapid test kepada pegawai bukankah masuk pasal 4 ayat 1 huruf b (pelayanan kesehatan) PMK-167/PMK.03/2018
Dijelaskan bahwa pasal 4 tsb merefer pada Pasal 2 ayat (2) huruf b, yaitu natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan “di daerah tertentu” dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
–
WSM