untuk PNPB (Penerimaan negara bukan pajak) apabila WP menyewakan lahan ke kementerian perhubungan, apakah terutang pph final 4(2)?
terutang pph final pasal 4(2) mas, kemhub sebagai instansi pemerintah sebagai pemotong, kecuali atas transaksi yang dimaksud di Pasal 9 ayat 3 PMK-231/2019.
–
FDY