Jika suatu Badan mau membeli semacam aplikasi kepada seseorang yang sudah terdaftar di Dirjen HAKI, apakah atas pembelian tersebut ada potensi PPh-nya ? jika ada mohon untuk diinformasikan dasar hukumnya ya. pembelian sekaligus pengalihan hak kekayaan intelektualnya Pak .sekligus merk dagangnya. Ini kena royalty kah mas/mba?
Penggunaan merk dagang dan pembelian merk dagang berbeda. Jadi bisa digali lebih lanjut apakah beli putus ataukah memang ada royalti yang dibayarkan, atau jika ingin dijawab normatif juga boleh sesuai pengertian royalti di UU PPh.
–
DFV