Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp melakukan pengkreditan PM namun atas deductable expense ?

Jawaban

lihat uu ppn pasal 9 ayat 8 kalau memenuhi disitu maka tidak dapat dikreditkan kalau sudah terlanjut silakan pembetulan atas spt nya kalau tidak memenuhi di pasal 9 ayat 8 maka tidak masalah untuk dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

AL