klo ada penyewaan barang ke perusahaan pemerintah itu di kenakan PPh gak ya bu? 1), lalu tanya lagi berarti setiap transaksi ke semua perusahaan (perusahan pemerintan atau swasta) semua di potong pph ya bu? dan misal perusahaan pemerintah itu punya SIUPAL itu gimana bu? tetep potong kah?. bagaimana ya kak?
Setelah digali2 yg dalam, ternyata transaksi realnya adalah penyerahan jasa atas freight forwarding, maka kena pph pasal 23, jika ada reimbursement, balik ke pengertian jumlah bruto yg ada di pmk141/2015
–
DI