WP ikut tax amnesty sehingga LB PPN tidak dapat dikompensasikan, dan atas LB tsb sudah dibiayakan di tahun 2016. Utk biaya tsb apakah perlu dilakukan koreksi positif ya?
Jika WP mengajukan TA, WP tidak berhak mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya (pasal 16 ayat 1 UU 11/2016) Di pasal yang sama, tidak disebutkan WP tidak berhak membiayakan PPN tersebut. Jadi kalo sudah dibiayakan tidak perlu dikoreksi asal sesuai pasal 6 dan pasal 9 UU PPh
–
FSP