kalau NSFP yang sudah dipakai tapi tidak di upload seperti ini berarti ikut dikembalikan juga ya mas/mba?
coba digali lagi ya, kenapa kok ga diupload. Sesuai ketentuan di PER-16/PJ/2014 Pasal 11 ayat 4 disebutkan e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.. Jadi kalo belum di upload, nomor tersebut dianggap belum digunakan dan dikembalikan ke DJP.
–
WDP