Halo mau tanya, kl dalam proses pemeriksaan pencabutan NPWP ada PPh 21 perusahaan sy yg lebih bayar, nah apakah itu bs dikembalikan? atau harus mengajukan proses pengembalian pajak lg?
Kompensasi saja dlu, kalau penghapusan NPWP ada proses pemeriksaan. Apabila LB nanti akan terbit SKPLB dan direstitusi. Jadi tunggu produk hukum hasil pemeriksaannya saja.
–
DFV