mau tanya untuk di pmk 239 pasal 2 point 10, lalu pada point 10 itu ada keterangan 'tanpa mendapat imbalan atau kompensasi itu seperti apa ya '?
Jadi gini, yg dpt fasilitas DTP kan pihak tertentu: pemerintah, RS, pihak lain Nah, khusus pihak lain ini agar bisa dpt fasilitas td itu kalau BKP/JKPnya nanti utk selanjutnya diberikan ke pemerintah atau RS tanpa imbalan.
–
AN