WP menanyakan apakah butir 2d dalam lampiran F PMK-187/2015 wajib dilampirkan?Apakah ada penjelasan investasi yang dimaksud seperti apa?
Butir 2d dalam Lampiran F PMK-187/PMK.03/2015 adalah dokumen tambahan. Dokumen tambahan sendiri tidak disebutkan sebagai dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan pengembalian pajak. Harus dilampirkan/tidak, konfirmasi KPP
–
FSP