#1 tanya. Pagi, mau mastiin Kak, untuk tata cara pelaporan PPh pasal 15 oleh representative office dagang itu lapornya menggunakan formulir lampiran KEP-667/2001 sama dilampiri dengan lembar ke-3 ssp. Berarti ini pelaporanya langsung ke kpp dan gabisa pake espt pasal 15 kan? Untuk pengisianya manual seperti biasa ya? Kalau dilihat di lampiran kep-667/2001 cuma ada format lampiran dan gak ada tata cara pengisianya soalnya. Makasih kak ????
#1A email ya? iya lapornya pake form tsb, di SPT PPh Pasal 15 ga ada bagian pelaporan KPD dimaksud. Silakan infokan secara normatif sesuai dengan KEP-667
–
NK