Laba dari kurs karna menyimpan mata uang asing apakah termasuk penghasilan dikenakan pajak? kalo iya, apakah termasuk DPP PP 23?
keuntungan selisih kurs mata uang asing (Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia). Lalu kalau WP nya ga pembukuan maka bagi OP bisa masuk KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN/PENGALIHAN HARTA (Yang dimaksud dengan keuntungan dari penjualan/pengalihan harta ialah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak sendiri dan anggota
–
AJ