terkait penyerahan barang di kawasan berikat berupa batubara. kami CV ada menjual batubara ke PT.A, begitu barang diantar kami buka fp 070 dan diberikan form bc 4.0. namun batubara yg kita kirim, belum disortir. misalnya disortir 2mgg sejak barang sampai. Alhasil, pihak pembeli komplain barang yg diantar tidak sesuai, sehingga terjadi pemotongan harga (misal 1.000 menjadi 950) yg mana batubara tsb tidak diretur. atas pengurangan harga 50 tsb, apakah harus dibuka fp pengganti ? form bcnya gmn?
Kalo sudah dikonfirm wp bahwa konteksnya memang bukan retur dan terdapat salah pengisian atau salah hitung, berarti bisa mekanisme fp pengganti (PER-24/2012), terkait dok BC 4.0 yg sudah terbit bisa konfirm bc
–
CRG