terkait pembulatan nilai pajak, apakah nominal di faktur pajak juga harus di bulatkan kebawah ya? Dan aturan terbarunya di aturan apa ya?
PER-29/PJ/2015, Lampiran II, tentang Tata Cara pengisian SPT: Jumlah Rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan kebawah).
–
HND