Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Siang, saya barusan sudah tanya mengenai pajak deviden yg tertuang di UU Cipta Kerja dan sudah di jawab oleh Ka Ifa yaitu Untuk aturan yang tetuang dalam UU cipta kerja memang sudah berlaku sejak disahkannya UU tersebut, namun terkait penerapannya di pajak sendiri masih belum ada aturan turunannya Pak, sebab masih dalam penyusunan. Jadi pertanyaan saya selanjutnya yaitu jadi perihal belum ada turunan peraturannya belum bisa di gunakan untuk pajak ya? serta Untuk Pajak deviden masih menggunakan T

Jawaban

Ketentuan investasi dan waktu tertentunya belum ada. Jadi baiknya sih potong dulu. Kalo memang nanti sesuai ketentuan turunannya masuk kategori yang tidak kena PPh final, bisa pengembalian PMK 187

Dasar Hukum

Editor

EK