pengembalian pendahuluan dimana yang disetujui hanya sebagian. sebagian nya lagi gimana
pmk 39/ 2018, i dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri atau melakukan pembetulan spt.
–
EAL