jadi seandainya saya tidak bisa memenuhi kuota barang yang diminta oleh pembeli..maka saya sebagai penjual akan dikenakan penalti atas hal tersebut. Pinalti kontrak. penjual dan pembeli WP Badan. Apakah objek PPh?
Objek pajak/tidak kembalikan lagi apakah dianggap sebagai penghasilan sesuai uu pph
–
NA