kami adalah PT A yang mendapatkan income cuma cuma dari PT B (induk yang terletak di singapura), atas hal tersebut adakah pemotongan VAT atau WHT yang berlaku ?
pastikan income cuma2 ini terkait apa, ada ga yg terkait dengan objek pajak yg disebutkan dalam undang2, kalo ada maka bisa kena pajak
–
RS