Jika ada Perubahan spesimen ttd diefaktur (sesuai perubahan Akta Perusahaan) & perubahan kedudukan bagaimana ya pengurusan spesimen faktur pajak nya?
kalo perubahan penandatangan bisa pake pemberitahuan perubahan penandatangan FP sesuai PER-24/PJ/2012, kalo yg berubah hanya tanda tangannya, secara aplikasi tidak akan berpengaruh, tapi konfirmasikan ke KPP saja apakah perlu pemberitahuan atau tidak.
–
FDF