1). LB pada karyawan atas DTP apakah dikembalikan dan bagaimana laporan realisasinya, 2) LB pada induk SPT apakah bs dikompensasikan? LB tersebut karena DTP dibulan sebelumnya. 3) Laporan realisasinya wajib dilaporkan utk yang LB PPh 21?
Hai, Ka Nia. Ini twitter ya. sebenernya aga susa nyingkatnya aku karena jawabannya panjang. 1). udah disampaikan agent sebelumnya, LB pada karyawan dapat dikembalikan tetapi harus diperhitungkan dengan DTP yg didapat terlebih dahulu. Contoh 1. karyawan X, LB 1jt, mendapat DTP di masa-masa sebelumnya 1,2jt. Maka tidak ada LB yang boleh dikembalikan. Contoh 2. karyawan Y, LB 1jt, mendapat DTP di masa-masa sebelumnya 900rb. Maka hanya boleh dikembalikan ke karyawan sebesar 100rb. Atas contoh
–
FDA