apakah ada konsekuensi yang diterima perusahaan jika PPh 21 di gross up namun tidak membayarkan insentif PPh 21 DTP ke karyawannya?
klo secara aturan di PMK-86 harusnya dibayar tunai ke karyawan… terkait sanksi untuk hal tersebut tidak diatur.. silakan konfirm kpp
–
SR