Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#17Q : mau tanya perihal PMK 41 2020 utk jasa perawatan dan perbaikan (docking) cukup dengan SKTD saja? Bagaimana ya kak?

Jawaban

Fasilitas tidak dipungut PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dengan menggunakan SKTD.

Dasar Hukum

Editor

NK