saya mau bertanya untuk pelaporan pph23. karena sekarang sudah menggunakan sistem ebupot, untuk kesalahan upload bukti potong, namun sudah dihapus apakah masih akan terus terupload di spt?w
Bukpot yg sudah dihapus akan tetap muncul di daftar bukti pemotongan dengan status hapus, setelah hapus kalau posting spt tidak akan terposting ke spt
–
CRG