jika sayapemberitahuan DTP PPh 21 baru disampaikan di bulan septembet 2020 maka untuk insentifnya bisa dipakai mulai masa april atau september 2020? apakah SPT Januari - Agustusnya bisa dilakukan pembetulan?
Cek pasal 3 ayat 4 pmk 86/2020
–
NA