WP ujug2 dapat hadiah uang dari WPLN karena impor dalam jumlah banyak (tidak disebutkan di kontrak), dilaporkan saja di spt tahunan sebagai penghasilan dari luar negri?tidak ada pemotongan PPh/PPNnya kan?
terkait PPh, untuk penghasilannya nantinya masuk ke SPT Tahunan aja, karena bukan objek potput.. untuk PPN-nya, karena dalam bentuk uang harusnya ga kena PPN, ketentuannya bisa diliat di SE-24/2018..
–
M