wp badan dalam negeri ada transaksi guraantee fee keluar negeri, jadi pihak luar nerbitin invoice ke perusahaan diindonesia atas gurantee fee, apakah terutang ppn jln?
untuk dasar hukum yang menyebutkan guarantee fee merupakan jasa tidak ada.. silahkan melakukan penegasan ke kpp apakah memang ini masuk kedalam jasa atau bukan disertai dengan transaksi yang melekat pada guarantee fee ini.. kalau berdasarkan kpp masuk jkp maka wp menyetorkan ppnjln menggunakan ssp atas pemanfaatan guarantee fee ini..
–
WDP