Perusahaan ada transaksi dengan linked in dan dikenakan PPN. Untuk pemotongan PPh-nya bagaimana? Apakah perlu DGT Form?
digali dulu detail transaksinya supaya jelas penerima penghasilannya SPLN atau SPDN. PPh 26 baru dikenakan kalo posisinya perusahaan yang di Indonesianya yang melakukan pembayaran ke pihak luar negeri.
–
FSP