#21Q apabila perusahaan ada membeli barang melalui e commerce seperti tokopedia. dan dalam transaksi tersebut kami bayarkan juga ongkos kirimnya. apakah kami harus memotong pph 23 atas jasa kurirnya?
#21A: perhatikan pihak2 yg bertransaksi dan apa yg di transaksikan kalo dr kasus ini lebih ke pembelian barang biasa, bukan penyerahan jasa…jd gak ada potput 23 nya
–
WW