untuk permohonan efin cabang disebutkan bahwa permohonan disampaikan secara langsung oleh pimpinan kantor cabang, apakah tidak apa' jika diwakilkan?
http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=fec82acb7f6b4e8672bda38f9a7ddad3&str=&q_do=match
–
SR