#1Q pak saya ingin bertanya mengenai pph 21 untuk direktur PT yang tidak menerima gaji apakah tetap dimasukkan ke form a1 atau tidak yah?
A1 adalah bukti pemotongan untuk pegawai tetap dimana pengertian Pegawai Tetap menurut PER-16/PJ/2016 adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
–
NK