Kalo kita ada surat penetapan pabean, disuratnya tertera Bea masuk, PPN, PPh 22 dan denda. untuk PPN dan PPh 22 yang sudah dibayarkan bisa dikreditkan di SPT PPN ngga ya? ini temuan pemeriksaan .. kalo temuan pemeriksaan masih bisa di kreditkan ngga ya?
secara umum Surat Penetapan Pabean merupakan salah satu dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak menurut PER-13/2019. Untuk penginputan di efaktur, perlu digali lebih lanjut dokumen PIB yang diperoleh WP misal, BC 2.5 dan lainnya, tetapi WP sampai saat ini no respon sehingga di closed.
–
DFV