Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kantor kami (instansi pemerintah) ingin mengadakan swab antigen untuk seluruh pegawai, apakah atas transaksi tersebut perlu dipungut PPN atau PPh??sebelumnya, saya baca dari beberapa referensi bahwa terdapat pembebasan PPN dan PPh untuk penanggulangan corona. mohon arahannya

Jawaban

sepanjang tidak masuk kedalam kriteria Pasal 4A UU PPN, maka objek PPN. Kalau PPhnya liat lagi di list jasa lain PMK 141/2015 ada atau engga, kalau ngga ada berarti ngga dipotong PPh 23 Sampai saat ini belum ada perpanjangan waktu insentif, sehingga transaksi setelah desember menggunakan ketentuan biasa

Dasar Hukum

Editor

MDR