Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Tidak ada npwp dan nik, untuk pph 23 apakah dapat dibuat bukti potongnya? atau tidak dapat dibuat bukti potong lalu dikenakan 100% lebih tinggi?

Jawaban

Kalau lawan transaksinya badan, harus ada npwpnya

Dasar Hukum

Editor

NA