Kalau saya mau menyatukan npwp saya dengan suami persyaratannya ada KK.. saya belum buat KK nya..apakah bisa hanya menggunakan catatan sipil?
jawab normatif aja sesuai per 04…terkait bisa ato tidaknya digantikan dengan dokumen lain, arahkan ke KPP
–
WW