Selamat pagi, saya mau bertanya jika perusahaan tempat saya bekerja (badan) melakukan kerjasama dengan artis korea untuk melakukan endorsement, apakah dikenakan PPN JLN? Terima kasih
sudah PM dan digali, artis tidak ke Indonesia. Sepanjang memenuhi SE-147/PJ/2010 angka 3 maka dianggap pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
–
YE