terkait materai.. jadi kan kita mau kirim surat lewat pos, tapi di kantor posnya hanya ada materai 6 ribu dan 3 ribu.. sedangkan nilai transaksinya diatas 5 juta yang menurut ketentuan harus dengan materai 10ribu. itu gimana ya?
lihat ketentuan peralihan pada UU 10/2020
–
DI