Saya mau bertanya mengenai PPh 21 tenaga ahli apakah termasuk ke dalam DTP atau yang termasuk DTP hanya PPh 21 karyawan saja? mohon penjelasannya. Di pasal 3 huruf c per 16/2016 tenaga ahli masuk ke bukan pegawai. Apakah berarti tidak berhak mendapat DTP mas/mba??
Yang dapat DTP yg pegawai
–
EK