Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP dapat dokumen BC 4.0 apakah harus dilaporkan?

Jawaban

Yang Wajib dilaporkan hanya Faktur Pajaknya saja, dokumen BC 4.0 bukan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak

Dasar Hukum

Editor

EII