saya mau tanya tarif PPh atas dividend untuk shareholder di luar negeri yang memiliki BUT di indonesia, apakah PPh 26 20% atau PPh 23 15%? penerima nya adalah Shareholder di luar negeri (singapura)
Kalau ada P3B dan BUT memiliki kegiatan usaha sejenis, bisa masuk ke Pasal 10 ayat 5 P3B tersebut, dimana bisa dianggap sebagai laba usaha sesuai Pasal 7, tapi kalau tidak terpenuhi, maka pake Pasal 10 ayat 1 dan 2, kalau ga ada P3B, pake PPh Pasal 26 20%. Kembalikan ke WP untuk menentukan masuk kriteria mana, jika butuh penegasan, arahkan untuk konsultasi ke KPP..
–
M