WP diminta untuk membuat surat tersendiri untuk mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan, tapi dalam poin U batas akhirnya 31 Januari 2021 bgmn jika SKPPKP diterima WP setelah tanggal 31 Januari apakah ada cara lain untuk mendapatkan selisih lbh bayar? Terimakasih
kalau batas waktunya udah terlewati, ikutin petunjuk di huruf V, nantinya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dengan melakukan pembetulan SPT Masa PPN. Kalau di ketentuannya ada di Pasal 18 ayat (2) PMK-39/2018.
–
M