WP bertanya soal pengkreditan PM tahun 2017 dengan dasar UU Cipta kerja. Sudah dijelaskan oleh agen sebelumnya. ini dijawab bagaimana ya? https://twitter.com/erianadessy/status/1340515226085560320
Jadi kan awalnya PM sblm WP PKP tidak bisa dikreditkan, diubah jd bisa dikreditkan berdasarkan UU Ciptaker per 02 Nov 2020. Nah, kalau yg ditanya PM yg dibuat dengan mencantumkan NPWP 000 ya tidak bisa dikreditkan (Pasal 112 UU Ciptaker Pasal 9 ayat 8f)
–
AN